LIBERALISME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampu Dr. Suranto, M.Pd.
Oleh :
Adam Sukarno Putra
NIM. 120210302082
Kelas B
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Liberalisme
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki
adanya suatu kebebasan individu dalam segala bidang baik bidang politik,
ekonomi, maupun agama. Menurut paham ini titik pusat dalam kehidupan ini adalah
individu. Karena dengan adanya individu, masyarakat dapat tersusun dan
negara juga dapat terbentuk. Oleh karena itu masyarakat atau negara harus
melindungi kebebasan dan kemerdekaan individu. Tiap-tiap individu juga harus
memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam bidang politik, ekonomi, maupun agama.
Pertumbuhan dan perkembangan perjuangan
kaum liberal semakin nyata dengan munculnya golongan borjuis di Prancis pada
abad ke-18 yang menyuarakan liberalisme sebagai aksi protes terhadap
kepincangan yang ada di Prancis selama itu. Golongan borjuis ini berhasil
mendekati rakyat untuk menentang kekuasaan Raja yang absolute guna mendapatkan
kebebasan dan kemerdekaan dalam bidang politik, ekonomi, dan agama. Gerakan
liberalisme ini akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya
Revolusi Prancis tahun 1789. Satu naskah penting dalam bidang politik yang
dihasilkan pada waktu Revolusi Prancis adalah yang lazim disebut “La Declaration des Droits de L’homme et du
Citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara)” yang
dikumandangkan pada 27 Agustus 1791. Isinya sebagai berikut :
1)
Persamaan dalam
lapangan politik dan social bagi semua warga negara
2)
Penghormatan
akan hak milik
3)
Kedaulatan
bangsa dan negara
4)
Kemungkinan bagi
semua warga negara untuk megegang jabatan-jabatan umum
5)
Penghormatan
akan pendirian, kepercayaan dan agama
6)
Kemerdekaan
berbicara dan pers
Jadi Revolusi Prancis itu sebenarnya
revolusinya golongan borjuis yang menuntut adanya kebebasan dan kemerdekaan,
yang kemudian mereka disebut sebagai golongan
liberal.
B.
Penerapan Liberalisme
·
Bidang Politik
Terbentuknya suatu negara merupakan
kehendak dari individu-individu. Dengan kata lain kekuasaan negara yang
tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Hal inilah
yang kemudian melahirkan negara demokrasi. Agar kebebasan dan kemerdekaan
individu tetap dihormati dan dijamin maka harus disusun, dibentuk
undang-undang, hokum, parlemen, dan sebagainya.
Demokrasi yang dikehendaki oleh golongan
liberal dikenal dengan nama demokrasi liberal seperti yang dianut oleh
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Sedangkan bagi Indonesia
sendiri, demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejarah
telah membuktikan bahwa ketika paham ini dipraktikkan pada masa UUD Sementara
(1950 – 1959).
·
Bidang Ekonomi
Liberalisme di bidang ekonomi menghendaki
adanya system ekonomi yang bebas. Setiap individu, setiap orang harus memiliki
kebebasan dan kemerdekaan untuk berusaha, memilih pekerjaan yang disukai,
mengumpulkan harta, dan sebagainya. Pemerintah tidak boleh mencampuri dalam
kehidupan ekonomi karena masalah itu adalah masalah individu. Semboyan kaum
liberal yang terkenal di bidang ekonomi ialah “Laisser faire, laisser passer I”
emonde va de lui-meme (produksi bebas, perdagangan bebas dunia akan berjalan
sendiri). Hal ini diilhami oleh buku Wealth of Nation karya Adam Smith. Dalam
buku ini ditampilkan adanya gagasan-gagasan pokok yang dijadikan dasar bagi
paham liberal di bidang ekonomi. Oleh karena itu Adam Smith mendapat julukan
sebagai “Bapak Ekonomi Liberal”.
.
·
Bidang Agama
Liberalism menganggap masalah agama
adalah masalah individu, maka tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan dan
kemerdekaan untuk memilih agama yang disukainya. Pemerintah tidak boleh ikut
campur dalam masalah agama. Liberalisme di bidang agama menghendaki adanya
kebebasan untuk memilih agama yang disukainya dan bebas beribadah menurut agama
yang dianutnya.
C.
Perkembangan Liberalisme di Indonesia
Secara umum, liberalisme mencita-citakan
suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para
individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Sekularisme sebagai akar liberalisme masuk secara paksa
ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia
Belanda. Prinsip negara sekular telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral
terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan
agama.
Masuknya paham liberalisme juga melalui bidang
pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui Politik Etis di awal abad XX semakin menancapkan
liberalisme di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu disebut unifikasi, yaitu upaya mengikat negeri
jajahan dengan penjajahnya dengan menyampaikan kebudayaan Barat kepada orang
Indonesia.
Bentuk pemikiran liberal sangat
potensial untuk dapat tumbuh subur di Indonesia, baik liberalisme di bidang
politik, ekonomi, atau pun agama. Dalam bidang
ekonomi, liberalisme ini mewujud dalam bentuk sistem kapitalisme, yaitu
sebuah organisasi ekonomi yang bercirikan adanya kepemilikan pribadi,
perekonomian pasar, persaingan, dan motif mencari untung. Dalam bidang politik, liberalisme ini nampak
dalam sistem demokrasi liberal yang meniscayakan pemisahan agama dari negara
sebagai titik tolak pandangannya dan selalu mengagungkan kebebasan individu. Dalam
bidang agama, liberalisme mewujud
dalam modernisme, yaitu pandangan bahwa ajaran agama harus ditundukkan di bawah
nilai-nilai peradaban Barat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonym.
Sejarah Masuknya Liberalisme ke Indonesia.
Agung S, Leo. 2013. Sejarah Intelektual. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
History. 2012. Perkembangan
dan Analis Berbagai Pandangan tentang Paham Liberalisme. Anonym.
2011. Liberalisme: Arti, Isi, dan Masuk
ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar