Selasa, 23 Desember 2014

FEODALISME



FEODALISME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampuh Dr. Suranto, M.Pd.



Oleh  :

Adam Skuarno Putra
NIM. 120210302082


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Feodalisme
Feodalisme berasal dari kata feudum atau fief yang berarti barang yang dipinjamkan dan biasanya berupa tanah yang umumnya berasal dari raja. Tanah pinjaman tersebut diberikan kepada :
a)      Pegawai atau tentara sebagai gaji
b)      Keluarga raja
c)      Kaum birawan atau biarawati, karena diberi tugas untuk melaksanakan pendidikan
d)     Orang-orang yang telah berjasa pada Negara
Menurut teori yang berlaku di berbagai negara, raja dianggap sebagai tuan tanah besar (over lord) yang memiliki tanah luas dalam wilayah kerajaannya. Raja meminjamkan tanah tersebut kepada penyewa tanah (tenants-inchief) dan yang terakhir menjadi vasalnya. Para vasal terikat oleh perjanjian yang menyatakan bahwa mereka diwajibkan menjalankan tugas-tugas tertentu sebagai imbalan jasa atas tanah yang mereka terima dari raja. Para vasal ini menyediakan segala keperluan bagi raja seperti upeti, uang, tentara, dan pelayanan-pelayanan lainnya sebaliknya raja harus memberikan perlindungan pada vasalnya. Dengan demikian muncullah hak dan kewajiban feodal.
Para vasal itu kemudian membagi tanahnya dalam fief-fief yang lebih kecil dan meminjamkannya pada para subvasal yang disebut vasal kedua. Selanjutnya fief itu dibagi lagi dalam bentuk yang lebih kecil. Unit yang paling kecil dari fief ini adalah manor dan pemiliknya adalah Lord. Hubungan timbal balik antara lord dan petani-petani dalam manor tersebut sama halnya dengan hubungan antara raja dengan vasalnya.
Para petani adalah produsen bagi seluruh kebutuhan masyarakat feodal. Diantara para petani tersebut terdapat tingkatan-tingkatan yakni petani merdeka, villin, dan serf villin yang merupakan petani merdeka, tetapi tidak boleh meninggalkan manor karena memiliki utang kepada lord. Oleh karena itulah kaum Marxis mengatakan bahwa serfdom Abad Pertengahan setingkat lebih maju daripada perkembangan masyarakat budak.
Penguasa manor adalah lord, dalam praktiknya seorang lord tidak hanya memiliki sebuah manor. Kadang-kadang ia memiliki tiga atau empat manor bahkan ada yang sampai sepuluh manor. Tugas utama seorang lord adalah memberikan perlindungan kepada orang-orangnya. Jika tugas ini gagal maka ia akan kehilangan pengikut dan tanahnya. Tugas ini akan sangat sulit apabila sedang terjadi suatu invasi.
Selain menjadikan tempat tinggal sebagai tempat bertahan, lord juga memiliki sejumlah tentara. Tentara ini sedikit atau banyak juga menjadi lambang prestise seorang lord. Anggaran untuk membiayai tentara diperoleh dari hasil tanah milik lord sendiri yang disebut “demense land”. Akan tetapi  hasil tersebut biasanya tidak cukup untuk memenuhi segala kebutuhan lord. Dengan bermacam-macam cara ia menarik pajak kepada para petani, antara pajak kepala, pajak kekayaan, pajak musiman, dan pajak pada waktu seorang petani mewariskan tanah kepada anak-anaknya.
Disamping pajak-pajak tersebut diatas, dalam hal-hal yang luas biasanya seorang petani diwajibkan memberikan bantuan kepada lord, seperti :
a)      Menyediakan uang tebusan apabila lord-nya tertawan dalam peperangan
b)      Menyokong biaya perkawinan putri lord
c)      Menyokong biaya untuk upacara atau perayaan putrid lord
d)     Kerja untuk lord dalam waktu tertentu




B.     Perkembangan Feodalisme secara Umum
Feodalisme pertama muncul di Eropa, khususnya di Inggris pada abad keemasan ketika negara Inggris berada di puncak kejayaan dan menjadi imperialisme yang kuat. Imperialisme muncul setelah era kejayaan Romawi runtuh yang diawali pecahnya wilayah Romawi menjadi Romawi Barat dan Romawi Timur. Konsep feodalisme mengacu pada kekuasaan kalangan aristokrat yakni keluarga raja di Inggris. Foedalisme di Eropa yang berlangsung selama tiga abad (abad IX,X dan XI) tersebut pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan beberapa faktor yang setidaknya berpengaruh pada tumbuhnya benih-benih foedalisme di Eropa. Periode Abad Pertengahan awal antara tahun 500-1000 merupakan masa transisi dalam sejarah Eropa yang kacau sehingga disebut sebagai abad kegelapan. Periode ini ditandai dengan :
·         Invasi suku-suku barbar, mula-mula orang-orang Jerman (Goth, Frank, Anglo-Saxon, dan lain-lain), kemudian disusul bangsa Skandinavia (Viking) antara tahun 800-1000.
·         Terbentuknya kerajaan-kerajaan Jerman dan terjadinya perang-perang perebutan wilayah kekuasaan antara kerajaan-kerajaan tersebut.
·         Kehancuran Romawi Barat menyebabkan ekonomi bergeser dari kota-kota ke pedesaan. Pergeseran ini mendorong kemunculan sistem feodal di Eropa.

Disintegrasi Kekaisaran Romawi Barat setelah sekitar 800 tahun dengan serangkaiaan penaklukan, ekspansi dan konsolidasi politik serta aktifitas kultural kemudian digantikan perannya oleh Gereja. Jatuhnya Kekaisaran Romawi Barat secara politis membawa pengaruh terjadinya berbagai kerajaan barbar di Eropa. Setiap kerajaan barbar harus berupaya menata pemerintahan sendiri karena telah lepas dari pengaturan dan pengawasan Kekaisaran Romawi. Adapun berbagai negara Jerman yang penting yang didirikan di atas reruntuhan Kerajaan Romawi Barat adalah:
1)      Kerajaan Goth Timur, wilayahnya meliputi Italia, Slav, dan Burgundia (Swiss)
2)      Kerajaan Goth Barat, meliputi Spanyol, Kerajaan Vandal di Afrika Utara, Kerajaan Franka di Perancis, Belgia, Belanda, dan Jerman Barat.

Telah terjadi anarkhi selama tiga abad (abad VI,VII,VIII) pada masa Keruntuhan Romawi, tercipta ketidakstabilan politik, tidak ada keamanan perorangan dan hak milik, juga terjadi pertentangan antara semua melawan semua. Kekerasan terjadi dimana-mana, para petani mencari perlindungan di sekitar benteng yang diperkuat terhadap ancaman penyerbuan gerombolan bersenjata. Maka orang-orang merdeka makin lama makin tergantung pada tuan tanah, bahkan ada yang membayar dengan kemerdekaanya, tuan tanah bertindak sebagai pelindung kaum tani dan harta kekayaannya digunakan untuk biaya perang dan untuk memberi bantuan dalam bahaya kelaparan. Sebaliknya balas jasa mengerjakan tanah untuk kepentingan tuan tanahnya. Dengan adanya kenyataan tersebut terjadilah hubungan feodal, dimana para petani bersumpah setia dalam ikatan feodal untuk memenuhi kebutuhan hidup para tuan tanah yang memberi bantuan dan perlindungan dan keselamatan hidup demi tuan tanah.

Unsur Kebudayaan yang Membentuk Foedalisme
Foedalisme mulai tumbuh pada percampuran kebudayaan Roma dan Jerman. Tentu saja percampuran kedua kebudayaan ini kemudian menimbulkan sebuah sistem baru yang disebut foedalisme. Unsur kebudayaan yang membentuk feodalisme adalah:
1)      Budaya militer suku-suku bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit sebagai imbalan atas pelayanan mereka. Pola ini merupakan dasar hubungan feodal (lord-vassal)
2)      Sistem kepemilikan tanah Romawi yg menjadi semakin penting ketika perdagangan mundur akibat perang. Para petani miskin yang tidak mampu membayar pajak sering mengalihkan tanahnya kepada bangsawan atau tuan tanah, yang kemudian meminjamkan tanah itu kepada para petani miskin untuk dikelola. Pada praktiknya para petani yg terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan setengah budak. Orang-orang Jerman lambat laun mengadopsi kebiasaan ini

C.    Perkembangan Feodalisme di Indonesia
Feodalisme yang berkembang di Indonesia dapat disamakan dengan ideologi yang terdapat pada zaman kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Bali, Surakarta Hadiningrat, Mataram Kuno, Kediri, maupun Singasari. Dimana tanah adalah milik Dewa atau Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja.
Pada tahap masyarakat feodal di Indonesia, sebenarnya sudah muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah dan petani. Sebagai contohnya pemberontakan di masa pemerintahan Amangkurat I, pemberontakan Karaeng Galengsong, pemberontakan Untung Suropati, dan lain-lain. Hanya saja, pemberontakan mereka terkalahkan. Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan pada setiap jaman harus dipandang sebagai lompatan kualitatif dari tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang maju (progresif) berhadapan dengan hubungan-hubungan sosial yang dimapankan (konservatif
Di Indonesia sendiri feodalisme ini berlaku dalam kehidupan masyarakat tradisional, yang mana dalam kepemimpinannya berakar pada struktur social yang tersusun berdasarkan kelahiran, kekayaan, dan status. Kepemimpinan formal ada pada raja, bangsawan, dan golongan aristokrasi pada umumnya. Golongan ini lazim disebut sebagai kelas memerintah atau elite politik. Elite ini memegang pemerintahan, administrasi, dan memimpin perang. Lazimnya golongan ini mencakup penguasa daerah, birokrasi, angkatan perang, pengadilan, dan urusan keagamaan. Dalam masyarakat tradisional, perbedaan antara golongan yang kultural superior dengan golongan yang kultural inferior, hal demikian diterima sebagai kenyataan dan dibenarkan sebagai susunan yang telah dikehendaki oleh Tuhan sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Agung S, Leo. 2013. Sejarah Intelektual. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Nur Maulidatus Sholihah. 2012. Pengertian Feodalisme. Dalam http://maulied-sweety.blogspot.nl/2012/12/pengertian-feodalisme,html?m-1 (diakses pada 24 September 2014)
Sampah Perjuangan. 2012. Masyarakat Feodal Indonesia. Dalam http://sampahperjuangan.blogspot.nl/2012/05/masyarakat-feodal-indonesia.html?m-1 (diakses pada 24 September 2014)


Berfikir Kritis dalam Pembelajaran Sejarah





Berfikir Kritis dalam Pembelajaran Sejarah




Oleh:
Adam Sukarno Putra
120210302082







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta  karunianya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan atas terselesainya makalah ini.
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai bahan diskusi mata kuliah “Strategi Belajar Mengajar” dan sebagai media untuk lebih mendalami setiap unit yang akan dipelajari dan dibahas dalam mata kuliah ini.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih belum sempurna. oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk memperbaiki makalah yang telah dibuat. Akhirnya semoga makalah ini dapat berguna bagi kita, amien ya rabbal alamin.





                                                                                   
 Jember, 30  September  2014


                                                                                                                                                                                                                              Penyusun


BAB I. PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang

Dalam tataran ini siswa yang sedang belajar bersifat pasif, menerima apa saja yang diberikan guru, tanpa diberikan kesempatan untuk membangun sendiri pengetahuan yang dibutuhkan dan diminatinya. Siswa sebagai manusia ciptaan Tuhan yang paling sempurna di dunia karena diberi otak, dibelenggu oleh guru. Siswa yang jelas-jelas dikaruniai otak seharusnya diberdayagunakan, difasilitasi, dimotivasi, dan diberi kesempatan, untuk berpikir, bernalar, berkolaborasi, untuk mengkonstruksi pengetahuan sesuai dengan minat dan kebutuhannya serta diberi kebebasan untuk belajar. Pemahaman yang keliru bahkan telah menjadi "mitos" bahwa belajar adalah proses menerima, mengingat, mereproduksi kembali pengetahuan yang selama ini diyakini banyak tenaga keguruan perlu dirubah. Jalaluddin Rakhmad (2005) dalam buku Belajar Cerdas, menyatakan bahwa belajar itu harus berbasis otak. Dengan kata lain revolusi belajar dimulai dari otak. Otak adalah organ paling vital manusia yang selama ini kurang dipedulikan oleh guru dalam pembelajaran. Pakar komunikasi mengungkapkan kalau kita ingin cerdas maka kita harus terlebih dahulu menumbangkan mitos-mitos tentang kecerdasan
Kegiatan belajar berupa kegiatan menambah pengetahuan, kegiatan menghadiri, mendengar dan mencatat penjelasan guru, serta menjawab secara tertulis soal-soal yang diberikan saat berlangsungnya ujian. Pembelajaran baru diimplementasikan pada tataran proses menyampaikan, memberikan, mentransfer ilmu pengetahuan dari guru kepada siswa. Sebenarnya para guru telah menyadari bahwa pembelajaran berpikir agar anak menjadi cerdas, kritis, dan kreatif serta mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupan mereka sehari-­hari adalah penting. Kesadaran ini juga telah mendasari pengembangan kurikulum kita yang kini lebih lebih mengedepankan pembelajaran konstekstual. Akan tetapi sebagian benar guru belum berbuat, belum merancang secara serius pembelajaran yang didasarkan pada premis proses belajar (Drost, 1998, Mangunwijaya, 1998)

1.2 Rumusan Masalah


1. Bagaimanakah teori berpikir kritis?
2. Bagaimanakah faktor berpikir kritis?
3. Bagaimanakah mengembangkan cara berpikir kritis?

1.3 Tujuan


Ø Untuk mengetahui Teori berfikir Kritis.
Ø Untuk mengetahui faktor berpikir kritis.
Ø .Untuk mengetahui bagaimana mengembangkan berpikir kritis.

1.4 Manfaat

Ø Dapat mengetahui Teori berfikir Kritis..
Ø Dapat mengetahui faktor berpikir kritis.
Ø Dapat mengetahui bagaimana mengembangkan berpikir kritis.



BAB II. PEMBAHASAN


2.1 Teori Berfikir Kritis

   Berpikir kritis adalah proses mental untuk menganalisis atau mengevaluasi informasi. Informasi tersebut bisa didapatkan dari hasil pengamatan, pengalaman, akal sehat atau komunikasi. Arthur L. Costa (1985:310) menggambarkan bahwa berpikir kritis adalah: "using basic thinking processes to analyze arguments and generate insight into particular meanings and interpretation; also known as directed thinking". R. Matindas (1996:71) menyatakan bahwa: "Berpikir kritis adalah aktivitas mental yang dilakukan untuk mengevaluasi kebenaran sebuah pernyataan. Umumnya evaluasi berakhir dengan putusan untuk menerima, menyangkal, atau meragukan kebenaran pernyataan yang bersangkutan".
Memang banyak cara kita dalam mendefinisikan berpikir kritis, misalnya Dewey mengartikan berpikir kritis sebagai "... essentially problem solving"; Ennis (dalam L.Costa,1985): "the process of reasonably deciding what to believe"; atau juga dapat didefinisikan sebagai :"... a search for meaning, not the acquisition of knowledge" (Arendt,1977). Ennis (dalam L.Costa,1985) dalam bentuk working definition menggambarkan bahwa : "critical thinking is reasonable, reflective thinking that is focused on deciding what to believe". Gega (1977:78) Orang yang berpikir kritis adalah ".... who base sugesstion and conclusions on evidence ..." yang ditandai dengan: menggunakan bukti untuk mengukur kebenaran kesimpulan, menunjukkan pendapat yang kadang kontradiktif dan mau mengubah pendapat jika ternyata ada bukti kuat yang bertentangan dengan pendapatnya. Senada dengan apa yang dikemukakan Gega,
Berpikir kritis memuat kemampuan membaca dengan pemahaman dan mengidentifikasi materi yang diperlukan dengan yang tidak ada hubungan. Hal ini juga berarti dapat menggambarkan kesimpulan dengan sempurna dari data yang diberikan, dapat menentukan ketidakkonsistenan dan kontradiksi di dalam kelompok data. Berpikir kritis adalah analitis dan reflektif. R. Matindas Juga mengungkapkan bahwa banyak orang yang tidak terlalu membedakan antara berpikir kritis dan berpikir logis padahal ada perbedaan besar antara keduanya yakni bahwa berpikir kritis dilakukan untuk membuat keputusan sedangkan berpikir logis hanya dibutuhkan untuk membuat kesimpulan. Pada dasarnya pemikiran kritis menyangkut pula pemikiran logis yang diteruskan dengan pengambilan keputusan.

Dari pendapat-pendapat di atas dapat dikatakan bahwa berpikir kritis itu meliputi dua langkah besar yakni melakukan proses berpikir nalar (reasoning) dan diikuti dengan pengambilan keputusan/ pemecahan masalah (deciding/problem solving). Dengan demikian dapat pula diartikan bahwa tanpa kemampuan yang memadai dalam hal berpikir nalar (deduktif, induktif dan reflektif), seseorang tidak dapat melakukan proses berpikir kritis secara benar. Berpikir kritis berfokus pada apakah meyakini atau melakukan sesuatu mengandung pengertian bahwa siswa yang berpikir kritis tidak hanya percaya begitu saja apa yang dijelaskan oleh guru. Siswa berusaha mempertimbangkan penalarannya dan mencari informasi lain untuk memperoleh kebenaran.

2.2 Faktor yang Mempengaruhi Berfikir Kritis


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi berpikir kritis siswa, diantaranya:
1)      Kondisi fisik: menurut Maslow dalam Siti Mariyam (2006:4) kondisi fisik adalah kebutuhan fisiologi yang paling dasar bagi manusia untuk menjalani kehidupan. Ketika kondisi fisik siswa terganggu, sementara ia dihadapkan pada situasi yag menuntut pemikiran yang matang untuk memecahkan suatu masalah maka kondisi seperti ini sangat mempengaruhi pikirannya.
2)      Motivasi: Kort (1987) mengatakan motivasi merupakan hasil faktor internal dan eksternal. Motivasi adalah upaya untuk menimbulkan rangsangan, dorongan ataupun pembangkit tenaga seseorang agar mau berbuat sesuatu atau memperlihatkan perilaku tertentu yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menciptakan minat adalah cara yang sangat baik untuk memberi motivasi pada diri demi mencapai tujuan.
3)     Kecemasan: keadaan emosional;yang ditandai dengan kegelisahan dan ketakutan terhadap kemungkinan bahaya. Menurut Frued dalam Riasmini (2000) kecemasan timbul secara otomatis jika individu menerima stimulus berlebih yang melampaui untuk menanganinya (internal, eksternal). Reaksi terhadap kecemasan dapat bersifat; a) konstruktif, memotivasi individu untuk belajar dan mengadakan perubahan terutama perubahan perasaan tidak nyaman, serta terfokus pada kelangsungan hidup; b) destruktif, menimbulkan tingkah laku maladaptif dan disfungsi yang menyangkut kecemasan berat atau panik serta dapat membatasi seseorang dalam berpikir.
4)     Perkembangan intelektual: intelektual atau kecerdasan merupakan kemampuan mental seseorang untuk merespon dan menyelesaikan suatu persoalan, menghubungkan satu hal dengan yang lain dan dapat merespon dengan baik setiap stimulus. Perkembangan intelektual tiap orang berbeda-beda disesuaikan dengan usia dan tingkah perkembanganya. Menurut Piaget dalam Purwanto (1999) semakin bertambah umur anak, semakin tampak jelas kecenderungan dalam kematangan proses.

2.3 Bagaimana Mengembangkan Berpikir Kritis

Pengembangan kemampuan berpikir kristis dan kreatif serta memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupan siswa adalah penting. Kesadaran ini perlu dijadikan pijakan dalam pengembangan kurikulum dengan mengedepankan pembelajaran konstekstual. Untuk itu para guru perlu berbuat, merancang secara serius pembelajaran yang didasarkan pada premis proses belajar. Kemampuan berpikir kristis dan kreatif dapat dikembangkan melalui kegiatan pembelajaran. Kemampuan itu da mencakup beberapa hal, diantaranya, (1) membuat keputusan dan menyelesaikan masalah dengan bijak, (2) mengaplikasikan pengetahuan, pengalaman dan kemahiran berfikir secara lebih praktik baik di dalam atau di luar sekolah, (3) menghasilkan idea atau ciptaan yang kreatif dan inovatif, (4) mengatasi cara-cara berfikir yang terburu-buru, kabur dan sempit, (5) meningkatkan aspek kognitif dan afektif, dan (6) bersikap terbuka dalam menerima dan memberi pendapat, membuat pertimbangan berdasarkan alasan dan bukti, serta berani memberi pandangan dan kritik
a)      Evaluasi kemampuan berpikir kritis
Evaluasi merupakan proses pengukuran pencapaian tujuan yang diinginkan dengan menggunakan metode yang teruji validitas dan reliabilitasnya. Beberapa penelitian mengevaluasi kemampuan berpikir kritis dari aspek keterampilan intelektual seperti keterampilan menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang berbasis taxonomi Bloom. Sedangkan tujuan pengajaran berpikir kritis meliputi ketrampilan dan strategi kognitif, serta sikap.
Colucciello menggabungkan berbagai elemen yang digunakan dalam penelitian dan komponen pemecahan masalah serta kriteria yang digunakan dengan komponen ketrampilan dan sikap berpikir kritis. Elemen tersebut antara lain menentukan tujuan, menyusun pertanyaan atau membuat kerangka masalah, menunjukkan bukti, menganalisis konsep, interpretasi, asumsi, perspektif yang digunakan, keterlibatan, dan kesesuaian. Dengan kriteria antara lain: kejelasan, ketepatan, ketelitian, keterkaitan, keluasan, kedalaman, dan logika.


















DAFTAR PUSTAKA


Mestika Zed. 2003. Metodologi Sejarah. Padang: Fakultas Ilmu-ilmu Sosial UNP
Syaodih, N. 1988. Prinsip dan Landasan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: P2LPTK.
Sumantri, M. 1988. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: P2LPTK.